Pengelola Parkir di MIM Abaikan Keputusan Pemkot Bandung, Berkelit Belum Terima Surat dari Dishub

21 Januari 2023, 07:35 WIB

 

HaiBandung - Pemkot Bandung telah menunda pemberlakuan tarif baru parkir di luar badan jalan (off street) di Kota Bandung.

Keputusan Pemkot Bandung menunda pemberlakuan tarif baru parkir di luar badan jalan (off street) disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kamis 19 Januari 2023.

Namun, keputusan Pemkot Bandung kembali ke tarif lama parkir yang disampaikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tidak berlaku di Metro Indah Mall.

Pengelola parkir di MIM, Centre Park dalam pelaksanaan parkir tetap bepedoman pada Perwal Bandung No. 121 tahun 2022.

“Centre Park masih menjalankan surat resmi Perwal yang baru,” kata Kepala Bagian Parkir Centre Park, Marcel yang disampaikan kepada pemilik kendaraan. 

Marcel mengatakan, untuk kembali ke Perwal Bandung No. 1005 tahun 2014, Centre Park masih menunggu surat resmi penundaan pemberlakuan tarif baru parkir di luar badan jalan (off street).

Sehari sebelumnya, Kamis 19 Januari 2023, Pemkot Bandung menunda pelaksanaan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih.

Untuk itu, semua pengelola parkir di luar badan jalan diminta kembali mengacu pada Perwal Bandung No. 1005 tahun 2014.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kembalinya tarif baru parkir di luar badan jalan sesuai Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 ke tarif lama memerlukan waktu.

Pasalnya, pengelola parkir di luar badan jalan harus kembali mensetting peralatannya.

“Penyesuaian untuk tarif parkir di luar badan jalan ini hingga tiga hari ke depan,” katanya.

Menurut Wali Kota, Pemkot Bandung menyesuaikan tarif parkir di luar badan jalan karena dikelola oleh swasta.

Dalam pengelolaan parkir di luar badan jalan, pihak swasta biasanya berinvestasi.

“Harapan kami dengan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan, makin banyak gedung parkir yang dibangun,” katanya.

Yana mengakui, kebijakan kenaikan tarif parkir menjadi penyumbang inflasi di Kota Bandung.

Karena itu, hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan.

Kendati Pemkot Bandung telah menerapkan batas bawah parkir Rp 4.000 dan batas atas parkir Rp 7.000, untuk kendara roda empat.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler