Rafael Alun Trisambodo Menjalani Pemeriksaan 12 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi

24 Maret 2023, 22:32 WIB
Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK. /Video

HaiBandung - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK, Jumat 24 Maret 2023 sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi.

Rafael Alun Trisambodo yang tiba di gedung KPK bersama istri dan anak perempuannya pukul 08.00 WIB, baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Daisuke Sato Sementara Bawa Persib Bandung Unggul 1-0 dari Bhayangkara FC

Rafael Alun Trisambodo yang keluar bersama istrinya menggunakan atasan batik memakai jaket kulit berwarna coklat. Istrinys menggunakan setelan berwarna hitam.

Setelah diperiksa KPK, Rafael Alun Trisambodo dan istrinya bergegas keluar dan meninggalkan gedung Merah Putih menggunakan mobil berwarna putih B 777 RCO.

Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Timnas Burundi di FIFA Match Day 2023: Elkan Baggott Sudah Tidak Sabar

Harta Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai profilnya selaku ASN.

Rafael Alun Trisambodo telah dipecat dari Kemenkeu. PPATK juga menyebut ada temuan transaksi mencurigakan terkait Rafael Alun Trisambodo.

KPK kini meningkatkan dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.

Baca Juga: Tiara Andini Sibuk Kerja, Pujaan Hati Alshad Ahmad Nikah dengan Nissa Asyifa

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo.

Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

KPK menyatakan hal yang diusut dari Rafael Alun Trisambodo ildugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Peringatan Bandung Lautan Api Bulan Ramadhan, Rombongan Wali Kota Bandung Ziarah ke Makam Pendahulu

"Ini dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.***.

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler