Kementerian PANRB Setujui 26.319 Formasi CASN Kementerian PUPR

- 21 April 2024, 17:30 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyerahkan Izin Prinsip Formasi ASN Kementerian PUPR Tahun 2024
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyerahkan Izin Prinsip Formasi ASN Kementerian PUPR Tahun 2024 /Dok. Kementerian PANRB/

HaiBandung - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan persetujuan atas 26.319 formasi CASN usulan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pemenuhan usulan Kementerian PUPR terkait kebutuhan jumlah CASN ini untuk mendukung prioritas pembangunan nasional yang dieksekusi langsung Kementerian PUPR.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pun telah menyerahkan Izin Prinsip Formasi ASN Kementerian PUPR Tahun 2024.

“Hari ini kami menyerahkan formasi kepada Kementerian PUPR. Penyerahan ini merupakan komitmen untuk Kementerian PANRB untuk terus mendukung berbagai prioritas pembangunan, salah satunya melalui penetapan kebutuhan untuk CPNS dan PPPK Kementerian PUPR Tahun 2024,” ungkap Menteri Anas dikutip dari menpanrb.go.id, Minggu, 21 April 2024.

Baca Juga: Geger Wanita Hamil Tewas Bersimbah Darah di Ruko Kelapa Gading, CCTV Rekam Korban Sempat Bersama Seorang Pria

Menteri Anas mengatakan Kementerian PUPR sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), memiliki dampak langsung (multiplier effect) terhadap peningkatan perekonomian dan pelayanan publik.

Kementerian PANRB pun mendukung hal ini melalui penetapan kebutuhan untuk CPNS dan PPPK Kementerian PUPR Tahun 2024.

Disampaikan, penetapan kebutuhan bagi Kementerian PUPR sejumlah 26.319 tersebut terdiri dari 6.385 CPNS Tenaga Teknis, 3 CPNS Tenaga Kesehatan, serta 19.931 PPPK Tenaga Teknis.

Baca Juga: Tarif Parkir Resmi di Kota Bandung Sesuai Perwal No 66/2021, Warga Jabar Sebaiknya Tahu

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x