Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang

- 12 April 2024, 12:59 WIB
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 4024
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 4024 /Humas Polda Jateng/

HaiBandung - Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang.

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis 11 April 2024.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang yang menelan korban jiwa tujung orang, polisi telah menetapkan JW, sopir bus sebagai tersangka.

Baca Juga: Danramil 04 Aradide Papua Letda Inf. Oktovianus Sogalrey Ditemukan Meninggal, Diduga Diserang KKB OPM

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan, Jumat 12 April 2024.

Kecelakaan tunggal

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan ko menewaskan tujuh orang.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Minta Maaf Soal 'Insiden' Gas 3 Kg

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x