HaiBandung - Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang.
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis 11 April 2024.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang yang menelan korban jiwa tujung orang, polisi telah menetapkan JW, sopir bus sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan, Jumat 12 April 2024.
Kecelakaan tunggal
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.
Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan ko menewaskan tujuh orang.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Minta Maaf Soal 'Insiden' Gas 3 Kg