Baca Juga: Kabar Gembira, AMINEF Buka Kesempatan Guru Bahasa Indonesia Mengajar di AS
Beberapa catatan yang dimaksud, pertama penerapan contraflow dengan menyiapkan safety car (mobil keselamatan), seperti mobil yang ada di arena balapan.
“Nanti akan dikawal, jadi tidak ada kendaraan yang mendahului dari safety car tersebut. Ini tujuannya untuk membantu menjaga kecepatan,” katanya.
Kawal kecepatan
Aan menekankan untuk kecepatan kendaraan saat melintas di jalan tol yang diperbolehkan maksimal 60 km per jam.
Baca Juga: Panduan Sholat Idul Fitri, Lengkap dengan Bacaan di Sela 7 Takbir Rakaat Pertama dan 5 Takbir Rakaat Kedua
“Untuk kecepatan itu dengan
dikawal safety car, baik berbentuk mobil atau motor dari Korlantas,” katanya.
Untuk mengawal kecepatan ini, kata dia, petugas Korlantas bersiaga selama 24 jam, kendaraan yang sudah melintas contraflow sejauh 22 km, kemudian keluar dari jalur.
Safety car akan kembali mengawal kendaraan selanjutnya. “Itu kami kawal sehingga kecepatan ini bisa kami pelihara,” ujarnya.
Baca Juga: Empat dari 12 Korban Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Warga Ciamis, Semua Tinggal Satu RT
Catatan kedua, untuk keselamatan, kecepatan penanganan mobil hambatan ketika terjadi kecelakaan.
Disiapkan kendaraan derek, ambulans, dan beberapa kendaraan yang bisa cepat untuk menangani permasalahan tersebut.
“Ini akan kami siapkan, kami sudah berkoordinasi dengan Jasa Marga,” katanya.
Ketiga, untuk pembatas antara contraflow dengan jalur reguler atau jalur normal, dikombinasikan dengan water barrier, kemudian cone-cone (kerucut oranye).