RPP Manajemen ASN Memuat Cuti Melahirkan bagi ASN Pria, Berapa Lamanya? Simak Penjelaskan Kepala BKN

- 19 Maret 2024, 06:10 WIB
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan cuti hamil bagi ASN pria
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan cuti hamil bagi ASN pria /BKN/

HaiBandung - Ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami pembaruan menyusul terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu pembaruan terkait cuti ASN adalah adanya cuti melahirkan bagi ASN pria.

Cuti melahirkan bagi ASN pria ini menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun Pemerintah sebagai turunan UU No 20/2023.

Adapun cuti melahirkan bagi ASN pria diberikan ketika istri yang bersangkutan melahirkan. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa memberikan pendampingan pada saat istrinya melakukan persalinan.

Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Ada Komponen Tukin/Tujangan Profesi 100 Persen, THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Lebih Besar Dibanding Sebelumnya

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti melahirkan ini sejalan dengan target Pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.

Pertimbangan cuti melahirkan bagi ASN pria, lanjutnya, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan isterinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca-persalinan.
“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” terang Haryomo Dwi Putranto dikutip dari laman BKN, Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga: 9 Perbuatan yang Makruh ketika Berpuasa

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x