HaiBandung - Ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami pembaruan menyusul terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu pembaruan terkait cuti ASN adalah adanya cuti melahirkan bagi ASN pria.
Cuti melahirkan bagi ASN pria ini menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun Pemerintah sebagai turunan UU No 20/2023.
Adapun cuti melahirkan bagi ASN pria diberikan ketika istri yang bersangkutan melahirkan. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa memberikan pendampingan pada saat istrinya melakukan persalinan.
Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti melahirkan ini sejalan dengan target Pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.
Pertimbangan cuti melahirkan bagi ASN pria, lanjutnya, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan isterinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca-persalinan.
“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” terang Haryomo Dwi Putranto dikutip dari laman BKN, Selasa 19 Maret 2024.
Baca Juga: 9 Perbuatan yang Makruh ketika Berpuasa