Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

- 10 Maret 2024, 19:36 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. /antaranews.com/

HaiBandung - Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan mengalami perubahan.

Perubahan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan dalam upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Perubahan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 22 Apartemen di Jakarta Utara

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melalui keterangan resmi, Minggu 10 Maret 2024.

Dalam perpres disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadhan 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat.

Waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.

Baca Juga: Jorge Martin akan Start dari Posisi Terdepan pada MotoGP Qatar 2024 Senin 11 Maret 2024 Dinihari WIB

Kemudian jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah