Pemerintah Ubah Periode Kenaikan PNS dari 2 Periode Menjadi 6 Periode Per Tahun

- 18 Februari 2024, 07:26 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlaku dua periode, kini menjadi enam periode.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlaku dua periode, kini menjadi enam periode. /menpan.go.id/

HaiBandung - Periode kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sebelumnya berlaku dua periode, kini menjadi enam periode.

Kenaikan pangkat PNS enam periode ini diberlakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Januari 2024.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan, perubahan periode kenaikan pangkat PNS sejalan dengan salah satu program prioritas kementeriannya.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip Minggu, 18 Februari 2024 dari laman menpan.go.id.

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Digelar Sebanyak 3 Periode, Berikut Ini Jadwal Lengkapnya

Namun sejak Januari 2024, kenaikan pangkat PNS dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

Baca Juga: Siap-siap, Rekrutmen CASN 2024 Tahap Pertama Digelar Mei, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Kementerian PANRB

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” jelas Menteri Anas.

Periode kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Baca Juga: Metode Penghitungan Suara Pemilu 2024: Beda Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.***

Editor: Lana Filana

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah