Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 13 Februari 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi penyakit atau pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi penyakit atau pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan /Pikiran-Rakyat/Ririn Nur Febriani./

HaiBandung - BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan dan perawatan hampir semua jenis penyakit.

Jenis penyakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan tersebut BPJS Kesehatan setidaknya menanggung biaya pengobatan dan perawatan sebanyak 144 penyakit.

Lantas apa saja pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron menyebutkan, biaya pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut adalah yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Difatwa Sesat MUI Sulawesi Selatan, Kampus Taklim Makrifat Ternyata Sudah Tersebar di Jawa Barat

Kemudian biaya pengobatan lainnya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah untuk kecantikan atau estetika. Dan yang ketiga infertilitas atau yang berobat karena ingin memilki anak.

"BPJS menanggung seluruh layanan atas indikasi medis, tetapi memang ada beberapa yang tidak dijamin. Apa itu? Satu, tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Kedua, pelayanan yang sifatnya kosmetik biar tambah cantik dan tiga infertilitas, yaitu kepingin punya anak sebagai contoh," bebernya dalam akun X resmi BPJS Kesehatan dikutip Selasa, 13 Februari 2024.

Penyakit dan pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x