HaiBandung- Tunjangan uang makan PNS 2024 kini sedang ramai dibicarakan.
Sumber pembicaraan tunjangan uang makan PNS 2024 tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang diundangkan pada 3 Mei 2023.
Di PMK itulah tercantum besaran tunjangan uang makan PNS 2024 untuk berbagai golongan.
Berikut ini rincian tunjangan uang makan PNS 2024 menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang kini sedang banyak dibicarakan tersebut:
- Uang makan PNS golongan I = Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan (22 hari kerja)
- Uang makan PNS golongan II = Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan (22 hari kerja)
- Uang makan PNS golongan III = Rp37.000 per hari / Rp814.000 per bulan (22 hari kerja)
- Uang makan PNS golongan IV = Rp41.000 per hari / Rp902.000 per bulan (22 hari kerja)