Alhamdulillah, Tunjangan Uang Makan PNS 2024 di Instansi Ini Sudah Diterima juga oleh PPPK, Ini Besarannya

- 11 Januari 2024, 19:42 WIB
Ilustrasi, tunjangan uang makan PNS sudah direalisasikan sejak beberapa tahun silam. Namun belum menyeluruh sehingga belum semua PNS menerima.
Ilustrasi, tunjangan uang makan PNS sudah direalisasikan sejak beberapa tahun silam. Namun belum menyeluruh sehingga belum semua PNS menerima. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

HaiBandung- Tunjangan uang makan PNS 2024 kini sedang ramai dibicarakan.

Sumber pembicaraan tunjangan uang makan PNS 2024 tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang diundangkan pada 3 Mei 2023.

Di PMK itulah tercantum besaran tunjangan uang makan PNS 2024 untuk berbagai golongan.

Berikut ini rincian tunjangan uang makan PNS 2024 menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang kini sedang banyak dibicarakan tersebut:

- Uang makan PNS golongan I = Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan (22 hari kerja)

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT El Nino Diperpanjang hingga Kuartal II 2024, Warga Berhak akan Terima hingga Juni 2024

- Uang makan PNS golongan II = Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan (22 hari kerja)

- Uang makan PNS golongan III = Rp37.000 per hari / Rp814.000 per bulan (22 hari kerja)

- Uang makan PNS golongan IV = Rp41.000 per hari / Rp902.000 per bulan (22 hari kerja)

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x