Muslim Wajib Tahu, MUI Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel

- 11 November 2023, 12:11 WIB
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh membacakan fatwa haram membeli produk-produk pendukung Israel
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh membacakan fatwa haram membeli produk-produk pendukung Israel /Dok. MUI/

HaiBandung - MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa terbaru yaitu Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Intinya, fatwa MUI tersebut memberikan hukum haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa MUI tersebut juga memberikan hukum wajib kepada ummat Islam Indonesia mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa MUI terbaru itu bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Antara, Sabtu, 11 November 2023.

Baca Juga: Komdis PSSI Jatuhkan Denda dan Sanksi Terbaru untuk Persib, Total Rp35 Juta, Berikut Ini Rinciannya

Niam pun mengimbau umat Islam menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dikutip dari Antara:

Ketentuan Hukum

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah