Ini Nilai Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Calon Jemaah Haji, Baru Ada Tahun 2023

- 6 Mei 2023, 19:30 WIB
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab seusai melakukan peninjauan ke Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (6/5/2023).
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab seusai melakukan peninjauan ke Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (6/5/2023). /antaranews.com/

HaiBandung - Jemaah calon haji untuk musim haji tahun 2023 akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

 

Asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan untuk calon jemaah haji berlaku sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika masih di asrama saat pemulangan.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi calon jemaah haji ini baru ada tanun 2023.

Baca Juga: Begini Proses Kerja Pelet dalam Mempengaruhi Hati Korbannya

"Jika setelah masuk asrama, wafat, jamaah dapat asuransi sesuai biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang disetorkan.Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan," ujar Saiful dikutip dari Antara, Sabtu 6 Mei 2023.

Saiful mengatakan selain dua asuransi tersebut, jemaah calon haji juga dapat asuransi tambahan saat penerbangan.

Jemaah calon haji yang wafat di pesawat, akan mendapat asuransi sebesar Rp 125 juta.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x