Harta Pejabat Pajak Rafael, Ayah Penganiaya Anak Pengurus Pusat GP Ansor Rp 56 Miliar

- 23 Februari 2023, 21:20 WIB
 Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. /

HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah dari penganiaya David (17), anak pengurus pusat GP Ansor yang mencapai Rp 56 miliar.

KPK menilai, harta pejabat pajak Rafael sebesar itu tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat eselon III.

"(Harta) Rafael jumbo bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya tidak match. Ada juga pejabat yang begitu," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Meminta Maaf Anaknya Telah Merugikan Orang Lain dan Kegaduhan

Namun, menurut Pahala,
KPK belum melihat dan memeriksa secara detail harta kekayaan dari pejabat pajak Rafael.

Pahala mengaku, pihaknya akan mengecek ke BPN soal sertifikat tanah apa saja yang milik pejabat pajak Rafael.

"Kita belum periksa sebenarnya apakah masih ada lagi aset yang lain. Kalau orang yang hobi aset biasanya ada aset lain dan kita mau cek ke BPN, baik nama dia, nama anak istri atau mungkin diatasnamakan orang lain di kartu keluarganya," katanya.

Baca Juga: Persib Bandung Raih Poin Penuh Lawan Arema FC, Masih Ada 9 Pertandingan Lagi, Berikut Ini Jadwalnya

Pahala mengatakan besar atau tidaknya harta pejabat pajak Rafael itu tidak penting. Terpenting saat ini adanya ketidaksesuaian antara harta dengan profilnya pejabat pajak eselon III.

"Jadi komentar saya untuk Rp 50 miliar ya, kalau gede nggak gede nggak penting, tapi yang penting profilnya sementara ini belum nyambung," ujarnya.

Pahala mengatakan, saat ini direktur LHKPN tengah melihat dari mana asal muasal harta pejabat pajak Rafael yang mencapai Rp 56 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, ‪Jumat 24 Februari 2023‬: Anda Tidak Bahagia, Putus Saja

Pejabat pajak Rafael yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor akhirnya buka suara.

Rafael meminta maaf kepada sejumlah pihak atas perbuatan yang telah dilakukan anaknya.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor karena perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael Alun Trisambodo dalam video.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini,‪ Jumat 24 Februari 2023: Pasangan Anda Berada dalam Tekanan‬

Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaannya, Rafael mengaku siap memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaan yang dimilikinya.

Hal ini akan dilakukan Rafael sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.

"Saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," kata Rafael.

Baca Juga: Gus Yaqut Jenguk Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Anak Ditjen Pajak: Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini

Rafael merupakan pejabat eselon III (Kepala Bagian Umum di Kanwil Pajak Jakarta Selatan II). Dia merupakan orang tua dari tersangka penganiayaan bernama Mario Dandy Satrio.

Atas perbuatannya, Mario Dandy Satrio diketahui sering pamer harta di sosial media seputar mobil dan motor mewah.

Mobil Rubicon yang dipakai untuk jemput korban penganiayaan diketahui belum bayar pajak.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Mengamankan Tiga Poin, Melawan Arema FC di BRI Liga 1 2022 2023 Sore Nanti Pukul 15.00 WIB

Mobil mewah itu juga tidak masuk dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo sebagai orang tua.

Dikutip dari laman LHKPN, harta milik Rafael Alun Trisambodo tercatat Rp 56.104.350.289.

Harta itu terdiri dari 11 tanah dan bangunan, alat transportasi, dan alat bergerak lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ketua RT dan RW di Kota Bandung Segera Dapat Perlindungan dari Pemkot Bandung

Alat transportasi yang didaftarkan hanya Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang keluaran 2018 dengan total senilai Rp 425 juta.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah