Kemudian ia memberikan keterangan foto dengan kalimat singkat: Anak kader, anakku juga. Catat ini!
Terancam 5 tahun penjara
Kasus penganiayaan David oleh anak pejabat Ditjen Pajak ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," ujarnya dikutip HaiBandung dari PMJ News, Rabu 22 Februari 2023.
Ditambahkannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya 5 tahun pejara.
Diketahui, MDS adalah anak pejabat Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II.
Baca Juga: Putra Bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep akan Mencalonkan Diri Jadi Kepala Daerah
Beredar juga di media sosial tentang mobil Rubicon yang dkendarai MDS saat menganiaya David. Rubicon tersebut diketahui bernomor plat palsu dan belum membayar pajak.
Anak pesantren
David adalah anak dari salah satu pengurus GP Ansor yang bernama Jonathan Latumahina yang akrab dipanggil Jo. Jo adalah lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor yang berada di Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
David juga meneruskan jejak ayahnya nyantri di pesantren tersebut. Keseharian David sering diisi dengan mengajar ngaji kepada anak-anak.***