Hal sama diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Dante menjelaskan, BPJS kesehatan sekarang ini dibagi empat kelas yaitu kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP.
Baca Juga: Apa Golongan Darah Anda, Inilah Kepribadian Anda, Tapi...
"Yang berubah adalah untuk BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan tiga, sementara pasien VIP atau VVIP tetap seuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan," kata Dante dikutip dari YouTube DPR RI.
Kapan berlaku?
Penghapusan BPJS Kesehatan kelas 1 2 dan 3 rencananya diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman menjelaskan, awalnya KRIS akan diberlakukan pada pertengahan 2024.
Mundurnya penerapan KRIS dan penghapusan kelas BPJS Ksehatan, lanjutnya, bertujuan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.
Ia menegaskan, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.***