Menurut dia, perbedaan dimungkinkan terjadi saat penetapan Bulan Syawal dan Zulhijah karena menurut kriteria Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapore (MABIMS) ditentukan bahwa tinggi bulan sekurang-kurangnya 3 derajat dan untuk elongasi atau jarak bulan dan matahari, 6,4 derajat.
"Itu belum terpenuhi untuk dapat dilihat. Itu kriteria MABIMS untuk hilal dapat dilihat. Kalau kriteria itu belum terpenuhi, berarti tidak dapat dilihat. Karena itu, menurut kriteria MABIMS keesokan harinya belum terpenuhi syarat untuk memasuki bulan baru. Sedangkan menurut kriteria 'Wujudul Hilal' yang tidak berpatokan kepada penampakan yaitu tidak terlihat dan terlihatnya, keesokan harinya sudah memasuki bulan baru," ujarnya.***