"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu, nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," kata Wapres.
Wapres Ma'ruf Amin menyebut pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.
Baca Juga: Gol David da Silva ke Borneo FC Bawa Persib Puncaki Klasemen Liga 1
"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti, pertama itu boleh atau tidak," ungkap Wapres.
Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Selanjutnya, akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP Nomor 109 tahun 2012.***