Pemerintah akan Mengkaji Dampak Rokok Elektrik bagi Kesehatan Masyarakat

- 26 Januari 2023, 21:29 WIB
Wapres Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan mengkaji dampak rokok elektrik bagi kesehatan masyarakat. Bila ternyata berbahaya peredarannya akan dilarang./antaranews.com
Wapres Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan mengkaji dampak rokok elektrik bagi kesehatan masyarakat. Bila ternyata berbahaya peredarannya akan dilarang./antaranews.com /

HaiBandung - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemeritah akan mengkaji peredaran rokok elektik.

Bila setelah mengkaji diketahui rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan masyarakat, pemerintah akan melarang peredarannya.

"Saya kira pelarangan rokok elektrik itu pemerintah akan mengkaji. Tetapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.

Baca Juga: Tampil Apik Lawan Borneo FC, Ini Yang Dikatakan Pelatih Persib Luis Milla

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Keputusan presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Baca Juga: Rudy Salim Ungkap Nilai Belanja Raffi Ahmad untuk Beli Mobil Mewah, Indy Barends dan Irfan Hakim Bergidig

Peraturan pemerintah tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.

"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu, nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," kata Wapres.

Wapres Ma'ruf Amin menyebut pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.

Baca Juga: Gol David da Silva ke Borneo FC Bawa Persib Puncaki Klasemen Liga 1

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti, pertama itu boleh atau tidak," ungkap Wapres.

Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya, akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP Nomor 109 tahun 2012.***

Baca Juga: Perpanjangan Plat Nomer Khusus Kendaraan RF, QH dan IR Dihentikan, Inilah Arti dan Pengguna Plat Istimewa Itu

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x