Usia Pensiun TNI Polri Bertambah, Bahkan Bisa 65 Tahun

30 Mei 2024, 09:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan usia pensiun TNI Polri /DPR RI/

HaiBandung - Usia pensiun anggota TNI dan Polri berubah jadi lebih panjang.

Perubahan usia pensiun TNI Polri tersebut diatur dalam revisi undang undang tentang TNI dan Polri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, baik TNI maupun Polri, nanti usia pensiunnya sama dengan ASN (Aparat Sipil Negara) yakni 60 tahun.

Bahkan, lanjutnya, usia pensiun TNI dan Polri bisa diperpanjang hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional.

"Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum," kata Pangeran Khairul Saleh dikutip dari Antara, Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga: CASN 2024 Kemenag Peroleh Formasi 110.553, Berikut Ini Rincian Penempatan dan Sebarannya

DPR kini tengah menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

RUU itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa (28/5).

Saleh mengatakan, belum ada hal terkait isu lain yang akan dibahas di dalam RUU Polri, selain soal masa pensiun.

Baca Juga: 24 Jemaah haji Indonesia Diamankan Polisi Kerajaan Arab Saudi

Namun dia tak menutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang akan dibahas ketika pembahasannya dimulai di Komisi III DPR, salah satunya terkait anggota Polri bisa masuk ke kementerian apapun.

Baca Juga: Rumah Sampah Salarea Wanakerta Garut Curi Perhatian Desa Tetangga, Bantu Tangani Sampah di Pinggir Jalan Raya

"Terserah kan kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk," kata dia.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler