Rekrutmen ASN 2024 Besar-besaran, Porsi PPPK 1,7 Juta Formasi

14 Maret 2024, 15:15 WIB
Ilustrasi seleksi ASN 2024, tersedia 1,7 juta formasi untuk PPPK /Instagram @cpnsindonesia.id/

HaiBandung - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II DPR RI baru saja menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu yang dibahas terkait RPP Manajemen ASN ini mengenai strategi penataan tenaga non-ASN. Salah satunya dengan membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, dimana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi.

Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Menteri Abdullah Azwar Anas dikutip Kamis, 14 Maret 2024.

Baca Juga: Tak Masuk DTKS Kemensos Tapi Ingin Mendapat KIP Kuliah 2024? Bisa, Ini Perrsyaratannya

Sejumlah substansi lainnya dalam RPP Manajemen ASN yang dibahas antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ini akan ditetapkan pada 30 April 2024.

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.

Baca Juga: Sterilisasi dan Vaksin Gratis untuk Kucing dan Anjing di Kota Bandung, Ini Jadwal serta Persyaratanya

Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN.

Menteri Anas menyampaikan beberapa substansi krusial dalam RPP ini. Salah satunya terkait persebaran ASN. talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.

Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Hak Cuti Ayah bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Berikut Penjelasan Menteri PANRB

Penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif.

Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.

"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," tegas Menteri Anas.***

Editor: Lana Filana

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler