Meski Tilang Manual Diberlakukan, Polisi Dilarang Menggelar Razia, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Polri

19 Mei 2023, 20:35 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, jajaran polisi lalulintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia meskipun tilang manual diberlakukan. /Dok. Humas Polri/

HaiBandung - Polri akan kembali melakukan tilang manual mulai 1 Juni 2023.

Adapun tilang manual ini diberlakukan karena banyak wilayah yang tak terjangkau ETLE atau tilang elektronik.

Di wilayah-wilayah itulah tilang manual akan diefektifkan untuk menekan pelanggaran lalulintas.

Ada kabar mengembirakan bagi sebagian besar masyarakat meskipun tilang manual akan kembali diberlakukan.

Kabar menggembirakan tersebut termuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Dalam surat itu Kakorlantas Polri Irjen Firman Syantyabudi menegaskan, petugas dilarang menggelar razia pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Semua Atlet SEA Games 2023 asal Kabupaten Bandung Raih Medali, Ini Daftar Nama Mereka, Cabor dan Medalinya

Seperti diketahui, razia lalulintas yang dulu sering digelar oleh pihak kepolisian, merupakan hal yang paling ditakutkan oleh masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut menyatakan, jajaran polisi lalulintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media, Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Bukan Tong Kosong, Warga Papua hingga Aceh Deklarasi Dukung Ridwan Kamil Jadi Capres 2024

Selai itu, lanjut Aandi, meskipun tilang manual diberlakukan, jajaran Dirlantas diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

Kemudian jajaran kepolisian meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Adapun tilang manual, hanya akan diberlakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran lalulintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.

Tilang ini pun dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Adu Kuat Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno sebagai Cawapres Ganjar, Ingat Pendaftaran Pasangan 5 Bulan Lagi

Apa saja pelanggaran lalulintas yang akan dikenkan tilang manual? Berikut ini uraiannya:

- berkendara di bawah umur,
- berboncengan lebih dari dua orang,
- menggunakan ponsel saat berkendara,
- menerobos traffic light,
- tidak menggunakan helm,
- melawan arus,
- melebihi batas kecepatan,
- berkendara di bawah pengaruh alkohol,
- kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar
- menggunakan pelat nomor palsu,
- kendaraan overload dan over dimensi,

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, lanjut Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler