Pemerintah Hapus Kelas BPJS, Diganti KRIS, Pola Kelas Rawat Inap Pun Berubah

11 Februari 2023, 20:19 WIB
Ilustrasi, Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan akan diganti dengan KRIS /pekanbaru.go.id/

 

HaiBandung - Pemerintah menghapus kelas BPJS 1, 2 dan 3 kemudian meleburnya menjadi satu dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Rencana penghapusan kelas BPJS 1,2 dan 3 tersebut terungkap dalam rapat bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI yang tayang dalam YouTube Komisi IX DPR, Kamis 9 Februari 2023.

Dalam tayangan itu terungkap juga, penghapusan kelas BPJS akan diikuti dengan perubahan rawat inap BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Baca Juga: Inilah Biaya Pengobatan Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketika KRIS diberlakukan - setelah kelas BPJS Kesehatan dihapus - pola ruang rawat inap juga berubah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, intinya dengan penerapan KRIS, jumlah tempat tidur pasien BPJS Kesehatan dalam satu ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.

Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Ketum PSSI Erick Thohir akan Utamakan Kesejahteraan Wasit, Berapa Honor Wasit Liga 1?

"Ini berlaku untuk semua rumah sakit, satu kamar empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," ujar Menkes Budi kepada wartawan di DPR RI usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu 8 Februari 2023 lalu.

Budi menambahkan, empat tempat tersebut masing-masing ada pemisahnya, kemudian di kamar minimal ada satu kamar mandi dan ada AC nya.

Hal sama diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Dante menjelaskan, BPJS kesehatan sekarang ini dibagi empat kelas yaitu kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP.

Baca Juga: Apa Golongan Darah Anda, Inilah Kepribadian Anda, Tapi...

"Yang berubah adalah untuk BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan tiga, sementara pasien VIP atau VVIP tetap seuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan," kata Dante dikutip dari YouTube DPR RI.

Kapan berlaku?

Penghapusan BPJS Kesehatan kelas 1 2 dan 3 rencananya diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman menjelaskan, awalnya KRIS akan diberlakukan pada pertengahan 2024.

Mundurnya penerapan KRIS dan penghapusan kelas BPJS Ksehatan, lanjutnya, bertujuan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.

Ia menegaskan, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.***

Editor: Lana Filana

Sumber: YouTube Komisi IX DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler