3 Syarat Seseorang Wajib Zakat Fitrah

- 7 April 2024, 14:37 WIB
Ilustrasi tiga syarat seseorang wajib zakat fitrah
Ilustrasi tiga syarat seseorang wajib zakat fitrah /Kemenag DIY/

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Polri Buka Rekrutmen Bintara Gelombang II 2024, Pendaftaran hingga 25 April, Berikut Ini Persyaratannya

Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.

3. Membayar Zakat Fitrah pada Waktu yang Ditentukan

Syarat ketiga untuk wajib zakat fitrah adalah membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum waktu salat Idul Fitri atau pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Tiba pada 27 Ramadhan

Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan sangat penting, karena jika zakat fitrah tidak dikeluarkan pada waktu yang telah ditetapkan, maka zakat tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat fitrah dan harus dikeluarkan sebagai sedekah atau infak biasa.

Oleh karena itu, seorang muslim harus memastikan bahwa ia membayar zakat fitrah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu sebelum waktu salat Idul Fitri.

Itulah tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus diketahui oleh setiap muslim.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah