HaiBandung - Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Dikutip dari laman Baznas, Selasa 19 Maret 2024, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah dikutip dari laman Baznas:
Baca Juga: Daftar Besaran Zakat Fitrah 1445 H/ 2024 Kota/Kabupaten di Jawa Barat
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri