HaiBandung - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel harus mengambil tindakan untuk menghentikan dan mencegah pembantaian besar-besaran terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Ketua ICJ Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa warga Palestina di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
ICJ juga memutuskan Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan pembantaian warga Palestina di Jalur Gaza dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Baca Juga: Wajib Tahu, 5 Kebiasaan Sehari-hari yang Merusak Otak
ICJ menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang pembantaian warga Palestina.di Jalur Gaza.
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan.
Pengadilan telah mengadili kasus yang menuding Israel melakukan pembantaian besar-besaran warga Palestina di Jalur Gaza.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tempati Ranking ke-142 FiFA, Naik Empat Peringkat dari Semula ke-146
ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi pembantaian warga Palestina oleh Israel.
Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina dapat segera dihentikan.
Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.***
Baca Juga: Simak, Manfaat Air Rebusan Tanaman Herbal untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi