KPU Garut Tetapkan 50 Calon Anggota Terpilih DPRD, Berikut Ini Daftar Namanya

- 15 Juni 2024, 16:02 WIB
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menetapoan calon anggota terpilih DPRD Garut hasil Pemilu 2024
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menetapoan calon anggota terpilih DPRD Garut hasil Pemilu 2024 /Diskominfo Garut/

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menetapkan 50 calon anggota terpilih DPRD hasil Pemilu 2024.

Penetapan calon anggota terpilih DPRD Garut ini dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Garut untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (14/6).

Penetapan calon anggota terpilih DPRD Garut merujuk pada Berita Acara Nomor: 364/PL.01.9-BA/3205/2024.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, memastikan jumlah kursi dan perolehan suara dari partai politik dan calon terpilih telah sesuai dengan data di aplikasi SiRekap.

"Setelah data dinyatakan valid, anggota KPU Kabupaten Garut bersama perwakilan partai politik menandatangani berita acara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," katanya dikutip Sabtu, 15 Juni 2024.

Dian Hasanudin menambahkan, berdasarkan hasil pemilihan legislatif, Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh suara terbanyak dengan delapan kursi di DPRD Kabupaten Garut.

Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa di Garut Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Satu Menolak, Ini Alasannya

Pelantikan anggota DPRD Garut terpilih dijadwalkan pada 13 Agustus 2024.

Dian menambahkan, calon anggota terpilih harus menyerahkan laporan harta kekayaan mereka maksimal 21 hari sebelum pelantikan, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah