Harimau Peliharaan di Samarinda Terkam ART Hingga Tewas, Pemilik Dituntut 3 Bulan karena Sudah Damai

- 18 April 2024, 23:07 WIB
Dari kiri ke kanan  Kajari Samarinda Firmansyah Subhan, Kasi Pidum Indra Rivani, dan istri korban yang diterkam harimau, Suwarni.
Dari kiri ke kanan Kajari Samarinda Firmansyah Subhan, Kasi Pidum Indra Rivani, dan istri korban yang diterkam harimau, Suwarni. /antaranews.com/

HaiBandung - Seorang pemilik harimau di Samarinda, Kalimantan Timur, Andri Soegianto dituntut 3 bulan penjara.

Pemilik harimau Andri Soegianto dinilai lalai sehingga peliharaannya menerkam Andri Soegianto yang merupakan asisten rumah tangga (ART)-nya di Samarinda bernama Suprianda.

"Terdakwa sebagai pemilik didakwa karena kelalaiannya menyebabkan meninggal seseorang ya karena dia memelihara harimau itu. Kalau masalah tuntutan 3 bulan penjara itu kewenangan jaksa (JPU)," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary Wahyu Irawan, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: 28 Karyawan Google Langsung Dipecat Gara-gara Protes Hubungan Perusahaan dengan Israel

Sidang pembacaan surat tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (4/4) lalu. Kasus itu pun terdaftar pada nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd dengan JPU Stefano.

Andri didakwa Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Mengenai tuntutan Andri yang hanya 3 bulan, kata Ary, hal itu karena terdakwa telah mengakui kesalahannya dan ia bersepakat menempuh jalur damai kepada pihak keluarga atas kelalaiannya.

Baca Juga: Hakim MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae PHPU, Ini Daftarnya

"Kenapa menuntut hanya 3 bulan ya salah satunya memang sudah ada perdamaian keluarga korban dengan terdakwa. Sudah ada uang tali asih Rp 300 juta, kemudian ada kewajiban bagi terdakwa membiayai atau beasiswa anak-anak korban," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x