HaiBandung - Seorang pemilik harimau di Samarinda, Kalimantan Timur, Andri Soegianto dituntut 3 bulan penjara.
Pemilik harimau Andri Soegianto dinilai lalai sehingga peliharaannya menerkam Andri Soegianto yang merupakan asisten rumah tangga (ART)-nya di Samarinda bernama Suprianda.
"Terdakwa sebagai pemilik didakwa karena kelalaiannya menyebabkan meninggal seseorang ya karena dia memelihara harimau itu. Kalau masalah tuntutan 3 bulan penjara itu kewenangan jaksa (JPU)," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary Wahyu Irawan, Rabu 17 April 2024.
Baca Juga: 28 Karyawan Google Langsung Dipecat Gara-gara Protes Hubungan Perusahaan dengan Israel
Sidang pembacaan surat tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (4/4) lalu. Kasus itu pun terdaftar pada nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd dengan JPU Stefano.
Andri didakwa Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Mengenai tuntutan Andri yang hanya 3 bulan, kata Ary, hal itu karena terdakwa telah mengakui kesalahannya dan ia bersepakat menempuh jalur damai kepada pihak keluarga atas kelalaiannya.
Baca Juga: Hakim MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae PHPU, Ini Daftarnya
"Kenapa menuntut hanya 3 bulan ya salah satunya memang sudah ada perdamaian keluarga korban dengan terdakwa. Sudah ada uang tali asih Rp 300 juta, kemudian ada kewajiban bagi terdakwa membiayai atau beasiswa anak-anak korban," ungkapnya.