Kalap, Pemuda Ini Bakar Warung Rokok Cuma Gara-gara Tak Boleh Ngutang

- 6 April 2024, 11:34 WIB
Inilah IM, pemuda yang nekad membakar warung rokok cuma gara-gara tak boleh nngutang
Inilah IM, pemuda yang nekad membakar warung rokok cuma gara-gara tak boleh nngutang /Humas Polri/

HaiBandung - Kalap, pemuda ini nekad membakar warung rokok cuma gara-gara tak boleh nngutang.

Pemuda yang membakar warung rokok ini berinisial IM. Korbannya adalah sebuah warung rokok di jl Joglo Baru RT 012/006 Kembangan Jakarta Barat.

Kini pemuda yang membakar warung rokok haya gara-gara tak boleh ngutang ini diaankan oleh aparat Polsek Kembangan.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan, pemuda IM ditangkap di daerah Tangerang. Saat itu ia sudah siap melarikan diri.

Kapolsek menambahkan peristiwa pembakaran warung rokok yang dilakukan IM terjadi pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Oknum PNS BMKG Diamankan Polisi, Rekam Perempuan di Toilet dengan Ponsel Tersembunyi

Aksi pelaku dipicu ketersinggungan akibat tidak diberi utang rokok oleh pemilik warung.

"Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku," jelasnya dikutip dari humas.polri.go.id, Sabtu, 6 April 2024.

IM emosi dan kalap. Ia kemudian mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan korban lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah,.

Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.

Baca Juga: Pekerja Dedi Mulyadi Dibacok dan Dipalak Preman, Tampang Pelaku Terekam Kamera Warga

"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku, dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar diwarung tersebut," tuturnya.

Akibat ulah IM, korban yang merupakan pemilik warung mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan.

Sementara pelaku, melihat kobaran api yang membesar, langsung melarikan diri.

Namun, kurang dari 24 jam IM penyidik Polsek Kembangan berhasil mengankapnya.

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam di daerah Ciledug, Tangerang. Pelaku hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," ujarnya.

Baca Juga: Jannes Kilon, Pria yang Mengaku Nabi dan Ingin Membubarkan Agama Islam Ditangkap Polisi saat di Bengkel

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 187 KUHP mengenai perbuatan dengan sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Diketahui, pelaku IM kerap berhutang di warung milik korban. Bahkan hingga hari ini masih ada hutang-hutang IM yang belum dibayar.

Saat itu pemilik warung meminta agar IM membayar dulu hutang-hutangnya sebelum membuat hutang kembali.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah