Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.
Baca Juga: Pekerja Dedi Mulyadi Dibacok dan Dipalak Preman, Tampang Pelaku Terekam Kamera Warga
"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku, dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar diwarung tersebut," tuturnya.
Akibat ulah IM, korban yang merupakan pemilik warung mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan.
Sementara pelaku, melihat kobaran api yang membesar, langsung melarikan diri.
Namun, kurang dari 24 jam IM penyidik Polsek Kembangan berhasil mengankapnya.
"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam di daerah Ciledug, Tangerang. Pelaku hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 187 KUHP mengenai perbuatan dengan sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Diketahui, pelaku IM kerap berhutang di warung milik korban. Bahkan hingga hari ini masih ada hutang-hutang IM yang belum dibayar.