Menko PMK Muhadjir Effendy: Mustahil Penyerahan Bansos secara Simbolis Pengaruhi Pilihan secara Nasional

- 5 April 2024, 15:38 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024.
Menko PMK, Muhadjir Effendy memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024. /YouTube/MK RI/

HaiBandung - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju hadir dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.

Empat menteri yang hadir dalam sidang di MK tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Keempat menteri itu hadir dalam sidang lanjutan PHPU sesuai dengan panggilan MK untuk dimintai penjelasannya terkait pengaduan pihak pasangan capres cawapres nomor urut 1 dan 3.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy diantaranya menjelaskan soal kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke berbagai daerah yang dituding sebagai kampanye untuk pasangan capres cawapres nomor urut 2.

Baca Juga: Ini Jadwal Pertandingan Shopee Cup Asean Club Championship 2024-2025, Turnamen Terbesar di Asia Tenggara

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kunjungan kerja adalah salah satu pola kepemimpinan Jokowi.

“Sebetulnya kunjungan Bapak Presiden itu kan bukan sekarang saja. Itu memang salah satu pola kepemimpinan beliau,” kata Muhadjir dikutip dari Antara.

Ia mengaku sangat mengenal pola kepemimpinan itu karena pernah mendampingi Jokowi membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di daerah-daerah selama satu periode. Tujuan kunjungan tersebut untuk memastikan bahwa kebijakan diterapkan dengan baik di lapangan.

Selain itu, kata dia, Jokowi selalu menekankan pentingnya segera membelanjakan APBN pada awal tahun, sehingga semua program mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2024, termasuk bantuan sosial (bansos) yang merupakan salah satu bagian dalil permohonan pemohon perkara PHPU Pilpres.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x