Baca Juga: Sambut Ramadhan 1445, Kerajaan Arab Saudi Berikan Ribuan Paket Pangan untuk Rakyat Indonsesia
Tahapan setelah pemungutan suara
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Setelah pemungutan suara, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilaksanakan sebelum digelar pengumuman resmi KPU tentang hasil Pemilu 2024.
Berikut ini rincian tahapan usai pemungutan suara Pemilu 2024.
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
Baca Juga: Sebanyak 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri, Kemlu: Paling Banyak di Malaysia
- Penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan KPU setelah tiga hari putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.