Sebanyak 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri, Kemlu: Paling Banyak di Malaysia

- 5 Maret 2024, 18:11 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha: Sebanyak 166 warga negara Indonesia WNI terancam hukuman mati di luar negeri saat ini
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha: Sebanyak 166 warga negara Indonesia WNI terancam hukuman mati di luar negeri saat ini /Dok.Kemlu/

“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” ujar Judha.

Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht), antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.

Baca Juga: Ledakan di Satbrimob Polda Jatim, 10 Polisi Terluka, Petugas Data Kerusakan hingga Kodim dan Kantor Kecamatan

Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” kata Judha.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x