AKP Andri Gustami Merangkap Kurir Spesial Narkoba di Lampung Divonis Hukuman Mati

- 29 Februari 2024, 20:45 WIB
AKP Andri Gustami.
AKP Andri Gustami. /antaranews.com/

HaiBandung - Anggota kepolisian AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis 29 Februari 2024.

AKP Andri Gustami yang merupakan mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan divonis hukuman mati karena terlibat kasus narkoba.

Vonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung terhadap AKP Andri Gustami sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Marc Marquez Mengaku Masih Sulit Kejar Tiga Pebalap MotoGP 2024

Pada persidangan, AKP Andri Gustami terbukti secara sah bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Dalam jaringan narkoba tersebut, AKP Andri Gustami berperan meloloskan ratusan kilogram sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lingga Setiawan, Kamis  29 Februari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Bali Sebut Laporan THN TImnas AMIN tak Memenuhi Syarat, Penggelembungan Suara Pemilu 2024

AKP Andri Gustami dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Seusai sidang vonis, tampak keluarga AKP Andri Gustami menangis mendengar hukuman mati tersebut.

Kurir spesial

Sebelumnya diberitakan, dalam jaringan narkoba internasional ini AKP Andri Gustami merupakan kurir spesial.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Sementara Unggul dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional di Luar Negeri

AKP Andri Gustami meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

Selama menjadi kurir di jaringan tersebut, AKP Andri Gustami mendapatkan bayaran sebesar Rp 8 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil diloloskannya.

Dalam pembacaan pledoinya pada Rabu 7 Februari 2024, AKP Andri Gustami  mengaku dirinya bergabung ke jaringan tersebut untuk memata-matai.

Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN Pemprov Jawa Barat Selama Pemilu 2024

"Saya menyampaikan kembali bahwa saya bukanlah jaringan Fredy Pratama melainkan jaringan ini adalah target utama saya pada saat menjabat Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan. Beberapa kali penangkapan telah kami lakukan," katanya.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah