Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Selasa (28/11) Besok, Inilah Daftar 11 Orang yang Dilarang Ikut Serta

- 27 November 2023, 14:47 WIB
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024 /freepik/

HaiBandung - Selasa (28/11) besok, kampanye Pemilu 2024 dimulai.

Menurut PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.

Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.

Masih menurut PKPU tersebut, ada 11 orang atau pihak yang dilarang keras melakukan atau ikut serta kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Pertamina Blokir 260 Ribu Kendaraan, Akses Isi BBM Bersubsidi Terhenti

Berikut ini daftar 11 orang atau pihak yang dilarang keras menjadi pelaksana atau ikut serta kampanye Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dirangkum dari kpu.go.id, Senin, 27 November 2023.

a Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

Baca Juga: Di Pilpres 2019 Suara Prabowo di Jawa Barat Hanya Kalah di 6 Daerah, Berikut Ini Datanya

b Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Buka Pendaftaran Program Persiapan Beasiswa bagi Santri, Berikut Ini Persyaratannya

f Aparatur Sipil Negara;

g Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h Kepala desa;

i Perangkat desa;

j Anggota badan permusyawaratan desa; dan

k Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Itulah 11 orang atau pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah