c Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f Aparatur Sipil Negara;
g Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h Kepala desa;
i Perangkat desa;
j Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.