Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Selasa (28/11) Besok, Inilah Daftar 11 Orang yang Dilarang Ikut Serta

- 27 November 2023, 14:47 WIB
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024 /freepik/

c Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Buka Pendaftaran Program Persiapan Beasiswa bagi Santri, Berikut Ini Persyaratannya

f Aparatur Sipil Negara;

g Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h Kepala desa;

i Perangkat desa;

j Anggota badan permusyawaratan desa; dan

k Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah