HaiBandung - Bakal pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) akan mendapatkan pengamanan khusus dari pihak kepolisian.
Namun, pengamanan khusus dari pihak kepolisian baru didapatkan setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal pasangan capres dan cawapres akan mendapatkan pengamanan berupa personel, kendaraan, maupun lokasi setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 4 November 2023.
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 5 November 2023
Hasyim mengungkapkan setelah ditetapkannya bakal pasangan capres dan cawapres menjadi pasangan capres dan cawapres pada 13 November 2023, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian.
“Untuk teknis pengamanannya nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah menjadi pasangan capres dan cawapres,” ujarnya.
Menurut dia, setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres, tanggung jawab pengamanan akan menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Baca Juga: Tim Advokat Pengawal Konstitusi Sebut MKMK tidak Berwenang Membatalkan Putusan MK
"Setelah menjadi calon yang akan bertanggung jawab untuk pengamanan dan seterusnya adalah pihak kepolisian,” katanya.