Capres dan Cawapres Dapat Pengamanan Khusus, Ini Jadwal Kampanye dan Pemungutan Suara

- 5 November 2023, 17:45 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). /

HaiBandung - Bakal pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) akan mendapatkan pengamanan khusus dari pihak kepolisian.

Namun, pengamanan khusus dari pihak kepolisian baru didapatkan setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal pasangan capres dan cawapres akan mendapatkan pengamanan berupa personel, kendaraan, maupun lokasi setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 4 November 2023.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 5 November 2023

Hasyim mengungkapkan setelah ditetapkannya bakal pasangan capres dan cawapres menjadi pasangan capres dan cawapres pada 13 November 2023, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian.

“Untuk teknis pengamanannya nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah menjadi pasangan capres dan cawapres,” ujarnya.

Menurut dia, setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres, tanggung jawab pengamanan akan menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Baca Juga: Tim Advokat Pengawal Konstitusi Sebut MKMK tidak Berwenang Membatalkan Putusan MK

"Setelah menjadi calon yang akan bertanggung jawab untuk pengamanan dan seterusnya adalah pihak kepolisian,” katanya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah