Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap

- 10 November 2023, 06:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagsi tersangka kasus dugaan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagsi tersangka kasus dugaan suap. /

HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagsi tersangka kasus dugaan suap.

"Penetapan tersangka suap Wamenkumham Eddy Hiariej, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 9 November 2023.

Alex mengatakan selain Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut. "Empat tersangka, dari pihak penerima tiga, pemberi satu," kata Alex.

Baca Juga: Alat Bukti Ponsel akan Membongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Yana Mulyana Cs

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa 14 Maret 2023 melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Baca Juga: Jaksa KPK Sudah Kantongi Nama Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Yana Mulyana Cs

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Murni fee

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 9 November 2023: Malishka Sebut Lakshmi Pelayan

"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah