HaiBandung - Sebanyak 16 guru besar dan dosen hukum di Tanah Air akan mengadukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKMK RI).
Ke-16 guru besar dan dosen tersebut menilai Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik terkait keputusannya yang mengabulkan gugatan usia minimal capres cawapres. Mereka menyebut, keputusan Ketua MK Anwar Usman sangat kontroversi dan melanggar norma-norma yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, 16 guru besar dan dosen yang kini bergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society [CALS), akan mengadukan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman ke MKMK RI.
Dalam upaya hukumnya, 16 guru besar dan dosen tersebut didampingi sejumlah kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, dan IM57.
"Ke-16 guru besar dan dosen tersebut akan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman karena dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konsitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober 2023.
Berikut ini 16 guru besar dan dosen yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK RI lengkap dengan asal universitasnya:
1 Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D Guru Besar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
2 Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C guru besar Universitas Surabaya.