HaiBandung - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hadir di lokasi Rapimnas Partai Golkar kantor DPP Partai Golkar Jl. Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
Gibran tiba di kantor DPP Partai Golkar pukul 13.00 WIB.
Kedatangan Gibran disambut Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan para petinggi Partai Golkar lainnya.
Beberapa saat kemudian, Gibran dengan didampingi Ailangga dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus menggelar jumpa pers.
Putra Sulung Prsiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyatakan terima kasih atas keputusan Rapimnas Partai Golkar.
Baca Juga: Obat Herbal untuk Serangan Jantung Itu Mitos, Kata Dr. Jajang Sinardja
"Saya sangat mengapresiasi hasil rapimnas pada siang hari ini," katanya dalam jumpa pers.
Gibran menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengkoordinasikan keputusan Rapimnas Partai Golkar dengan Prabowo Subianto.
"Kami akan menindaklanjuti, mengkoordinasikan dengan Pak Prabowo," ujar Gibran.
Hanya itu yang disampaikan Gibran.
Usai menyampaikan sambutannya, Airlangga dan Lodewijk dengan segera mengajak Gibran meninggalkan lokasi.
Sejumlah wartawan yang mengajukan pertanyaan hanya dijawab Gibran dengan senyum dan lambaian tangan.
Baca Juga: Partai Golkar Resmi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Berikut Bunyi Lengkap Keputusannya
Diberitakan, Partai Golkar resmi mengusung pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai capres cawapres di Pilpres 2024.
Keputusan Partai Golkar mengusung Prabowo-Gibran tersebut dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Nasional II yang digelar pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Keputusan Partai Golkar dibacakan oleh Ketua DPP Ace Hasan Syadzily didampingi Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Pertama, menetapkan, mengusung, dan mendukung, Bapak Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Prabowo Subianto sebagai calon presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Kedua, menetapkan, mengusung, mendukung Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Republik Indoneia dari Partai Golkar periode 2024-2029," ungkap Ace membacakan keputusan Rapimnas.***