PDI Perjuangan Merasa Cocok dengan Partai Golkar, Puan: Pintu Terbuka untuk Berkoalisi di Pilpres 2024

- 17 Agustus 2023, 21:50 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). /dok. DPR/

Sementara itu, pada Minggu 13 Agustus 2023, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengumumkan partai-nya mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal capres di Pilpres 2024.

Di sisi lain, PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, Hanura, saat ini mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024.

Terkait dukungan Partai Golkar kepada Prabowo Subianto, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budi Djiwandono mengatakan KKIR segera membentuk sekretariat bersama (sekber).

Baca Juga: Pelanggan PDAM Tirta Raharja Wajib Tahu, Begini Pendistribusian Air Jelang Musim Kemarau

Langkah pembentukan sekretariat itu muncul setelah Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) bergabung dalam KKIR dan mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024.

"Dalam waktu dekat kami akan duduk bersama; dan nanti akan diluncurkan sekretariat bersama antara pendukung Pak Prabowo," ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.

Budi menambahkan pembentukan sekber itu di antaranya membahas sosok bakal cawapres yang akan disandingkan dengan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Kenapa Pemilik Tempat Proklamasi Kemerdekaan RI Tidak Dijelaskan dalam Buku Sejarah?

Pendaftaran bakal capres dan wapres dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan capres dan wapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x