Bareskrim Polri Sita 31 Barang Bukti dari Penggeledahan di Ponpes Al Zaytun

- 8 Agustus 2023, 07:15 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro beri keterangan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro beri keterangan. /PMJ News/

HaiBandung - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. 

Dalam penggeledahan di tiga lokasi di Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyitaan dilakukan penyidik dalam penggeledahan di tiga lokasi di Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Sudoku Puzzle Harian Tanggal 8 Agustus 2023, Tingkat Mudah dari GamoVation

"Pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, dalam penggeledahan penyidik melakukan penyitaan barang bukti di Kompleks Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu," kata Djuhandhani, Senin 7 Agustus 2023.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti di LKM Rahmatan Lil Alamin Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun disita sembilan barang bukti.

Kemudian, kata Djuhandhani, dalam penggeledahan di rumah milik Panji Gumilang yang berada di kompleks Ponpes Al-Zaytun terdapat 18 barang bukti yang disita.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 8 Agustus 2023

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah