Mahfud MD Minta Usut Dugaan Suap dalam Proyek di Basarnas

- 30 Juli 2023, 20:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD meminta perdebatan problem hukum dari sudut kewenangan masalah OTT KPK kasus dugaan suap proyek di Basarnas tidak perlu diperpanjang.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta perdebatan problem hukum dari sudut kewenangan masalah OTT KPK kasus dugaan suap proyek di Basarnas tidak perlu diperpanjang. /

HaiBandung - Menko Polhukam Mahfud MD meminta perdebatan problem hukum dari sudut kewenangan masalah OTT KPK kasus dugaan suap proyek di Basarnas tidak perlu diperpanjang.

"Meskipun harus disesalkan, problem hukum dari sudut kewenangan masalah OTT KPK di Basarnas yang sudah terjadi itu tak perlu perdebatan berpanjang-panjang. Terpenting terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, dugaan suap," kata Mahfud MD, Sabtu 29 Juli 2023.

Mahfud MD mengatakan saat ini yang perlu dilakukan meneruskan masalah pokok soal hukum yaitu pengusutan dugaan suap dalam proyek Basarnas.

Baca Juga: Enam Meninggal dan Dua Luka Berat Kecelakaan KA Rapih Dhoho dengan Mobil di Perlintasan

"KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak, TNI juga sudah menerima substansi masalahnya hukum yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasarkan kompetensi peradilan militer," katanya.

Mahfud MD meminta pengusutan kasus dugaan suap proyek di Basarnas itu dilanjutkan Puspom TNI yang telah menerima bukti-bukti awal dari KPK.

"Terpenting, masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI. Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Sotoy, Aa Gym: Allah Mahatahu, Kalian tidak Tahu

Mahfud MD optimistis penanganan Puspom TNI terkait kasus ini akan dilakukan objektif dan sesuai UU Peradilan militer.

"Meskipun terkadang ada kritik sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," katanya.

KPK sebelumnya mengumumkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 30 Juli 2023

Kemudian, TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Jumat 28 Juli 2023.

Dia mengaku mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi setelah menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Sudoku Puzzle Harian Tanggal 30 Juli 2023, Tingkat Mudah dari GamoVation

Ia mengatakan saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK.

Menurut dia, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah