HaiBandung - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro angkat bicara masalah dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI.
Hal ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI yaitu Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
Menurut Kababinkum, tidak ada anggota TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum.
Baca Juga: Kasus IMEI Ilegal dalam 10 Hari Rugikan Negara Mencapai Rp 353 Miliar
Namun, untuk penanganan kasus dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI aktif harus dilakukan perangkat hukum militer.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan anggota militer, prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Baca Juga: Bukan Hanya Bekam, Ini Obat Vertigo ala dr. Zaidul Akbar
Selain itu, juga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.