Ramai Penolakan Pemilu Proporsional Tertutup, Ini 2 Perbedaan Mendasar Proporsional Terbuka dan Tertutup

- 31 Mei 2023, 08:41 WIB
Delapan fraksi di DPR RI ramai-ramai menolak Pemilu sistem proporsional tertutup
Delapan fraksi di DPR RI ramai-ramai menolak Pemilu sistem proporsional tertutup /Antara/

- Surat suara dalam Pemilu Legislatif hanya menampilkan logo partai tanpa daftar nama calon legislatif (caleg).

- Calon anggota legilatif ditentukan oleh partai politik (parpol) berdasarkan nomor urut. Dengan demikian, nomor urut paling atas yang akan menjadi anggota legilatif meskipun suaranya kalah oleh mereka yang berada di nomor urut bawah.

Baca Juga: Suhu Pilgub Jabar Sudah Hangat, Ridwan Kamil Sebut Ada Kandidat Cagub 2024 Mulai Nyerang-nyerang

Sistem Proporsional Terbuka

- Surat suara dalam Pemilu Legilatif, selain memuat logo partai juga memuat nama dan gambar caleg serta nomor urut.

- Penetapan calon anggota legislatif ditentukan oleh jumlah suara yang diraih caleg, bukan nomor urut. Meskipun di nomor urut atas,  jika suaranya kalah oleh caleg di nomor urut bawah, dia tak bisa menjadi anggota legislatif.

Itulah dua perbedaan mendasar antara sistem Pemilu proporsional terbuka dengan tertutup.***

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x