HaiBandung - Ferry Irawan dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan KDRT kepada Venna Melinda.
Ferry Irawan dinyatakan jaksa penuntut umum bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.
"Alhamdulillah kemarin sudah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk kasus KDRT terdakwa Ferry Irawan dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan. Jadi aku sih selalu berdoa yang terbaik," ujar Venna Melinda, Jumat 5 Mei 2023.
Venna Melinda juga menyebut dalam kasus ini ia merasa selalu dimudahkan.
Untuk keputusan hakim nantinya Venna Melinda mengatakan selalu bermunajat kepada Tuhan agar Ferry Irawan dihukum seadil-adilnya dan ia merasa ini bukan masalah menang atau kalah.
"Semua dimudahkan semua ditunjukkan kalau soalnya nanti keputusan hakim aku terus bermunajat sama Allah yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya,” katanya.
Baca Juga: Ini Nilai Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Calon Jemaah Haji, Baru Ada Tahun 2023