Rafael Alun Trisambodo Diimbau Hadapi Proses Hukum, KPK: Jangan Kabur ke Mana pun

- 21 Maret 2023, 14:22 WIB
KPK mengimbau mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hadapi proses hukum.
KPK mengimbau mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hadapi proses hukum. /

HaiBandung - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diimbau untuk tidak lari dari proses hukum soal penyelidikan harta kekayaannya.

"Kami mengimbau Rafael Alun Trisambodo tidak lari atau kabur ke mana pun. Hadapi saja prosesnya," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, Senin 20 Maret 2023.

Asep mengatakan KPK sudah mendengar kabar di media sosial mengenai isu Rafael Alun Trisambodo yang akan keluar negeri.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jangkauan Perlindungan ke UMKM

Kendati demikian, KPK belum bisa melakukan tindakan cegah keluar negeri terhadap Rafael Alun Trisambodo karena status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut ketentuan, KPK baru bisa menerapkan tindakan cegah keluar negeri setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan.

"Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan, tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Selasa 21 Maret 2021, Habiskan Waktu dengan Keluarga

KPK saat ini tengah menyelidiki harta kekayaan tak wajar mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Pada kesempatan terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK kemudian memblokir deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya.

Baca Juga: MotoGP 2023 Mulai Bergulir 26 Maret 2023 Menggunakan Format Baru

Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael Alun Trisambodo yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Dibongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” kata Mahfud MD.

Kasus pejabat Ditjen Pajak tersebut, menurut Mahfud MD sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.***

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, Selasa 21 Maret 2023, Jangan Kehilangan Harapan

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x