HaiBandung - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dipastikan dikenakan pasal terberat.
Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SlRPL (19).
"Terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu 1 Maret 2023.
Baca Juga: Warga Kecamatan Buahbatu Keluhkan Operasi Pasar Beras Premium, 3.720 Warga Harus Berjubel Antre
Trunoyudo mengatakan pihaknya akan memproses hukum seluruh yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat tersangka Mario Dandy Satriyo layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Baca Juga: Manchester United vs West Ham United di Piala FA 2022 2023 Kamis 2 Maret 2023 Dinihari WIB
Terkait dengan hal tersebut, Polda Metro Jaya menanggapi bahwa proses penyidikan kasus masih berlangsung.
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: PJM News