“Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Aswin.
Baca Juga: Jenazah Siti Fatimah Korban Pembunuhan Wowon Cs Masih Utuh Meski Telah Dimakamkan 2 Tahun Lebih
Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror menyerahkan penanganan proses hukum selanjutnya kepada pihak Polda Metro Jaya dan mendukung transparansi penyidikan.
“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.***