Yudi mempertanyakan penetapan DPO yang diumumkan Polda Jabar. Ia menyebut penetapan DPO terhadap kliennya terkesan terburu-buru sebab dikeluarkan sebelum kliennya mendapat panggilan.
"Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Yudi juga mengtatkan, sejak awal penyelidikan kliennya sudah membantah tuduhan sebab dia tidak merasa menabrak korban.
"Tapi hasil pemeriksaan berbeda, namun sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar.
Sugeng Guruh ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, mengatakan tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri ketika hendaak dilakukan penangkapan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak Polda Jabar mengeluarkan surat DPO.***