HaiBandung - Terdakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara karena tidak mengakui perbuatan secara jujur.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membuat tuntutan pada terdakwa Hendra Kurniawan dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan dari jaksa penuntut umum di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Pilih Nomor Punggung 56, Keluarga Jadi Motivasi Rezaldi Hehanussa Bersama Persib
Namun, jaksa penuntut umum menganggap dari terdakwa Hendra Kurniawan yang menonjol hal memberatkan.
Terdakwa Hendra Kurniawan selama jalannya persidangan kerap mencari alibi atas perbuatannya.
“Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan. Terdakwa masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Hendra Kurniawan ternyata bukan hanya tidak mengakui secara jujur.
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: PMJ News