Hendra Kurniawan Tidak Jujur Mengakui Perbuatan, Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

- 28 Januari 2023, 20:13 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengakui secara jujur perbuatan sehingga dituntut jaksa dengan hukuman 3 tahun penjara./antaranews.com
Terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengakui secara jujur perbuatan sehingga dituntut jaksa dengan hukuman 3 tahun penjara./antaranews.com /

HaiBandung - Terdakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara karena tidak mengakui perbuatan secara jujur.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membuat tuntutan pada terdakwa Hendra Kurniawan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan dari jaksa penuntut umum di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Pilih Nomor Punggung 56, Keluarga Jadi Motivasi Rezaldi Hehanussa Bersama Persib

Namun, jaksa penuntut umum menganggap dari terdakwa Hendra Kurniawan yang menonjol hal memberatkan.

Terdakwa Hendra Kurniawan selama jalannya persidangan kerap mencari alibi atas perbuatannya.

“Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan. Terdakwa masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Isra Miraj 1444/2023 Kapan Tiba? Apakah Libur Tidak? Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Hendra Kurniawan ternyata bukan hanya tidak mengakui secara jujur.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah